BAB2
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
5.1.1. Hukum internasional
Ada
beberapa ahli yang menyatakan tentang pengertian Hukum Internasional, antara
lain:
a. Hockworth, mengatakan bahwa sekumpulan aturan yang mengatur hubungan
diantara negara-negara.
b. Sam Suhaedi, mengatakan yaitu himpunan
aturan-aturan, norma-norma dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat Internasional.
c. Wiryono Prodjodikoro, mengatakan bahwa adalah hukum yang mengatur perlindungan
hukum antara berbagai bangsa dan negara.
d. Brierly, mengatakan bahwa sekumpulan aturan dan asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat negara-negara beradab di dalam hubungan negara lainnya.
Hukum Internasional adalah hukum
bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa
dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku
dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum
antarnegara menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan
antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan kumpulan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan untuk melintasi batas negara.
5.1.2. sumber hukum internasional
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang
dilihat dari bentuknya.
2. Sumber hukum materil adalah segala sesuatu
yang menentukan isi dari
hukum.
Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum
internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para
ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu
peristiwa atau situasi tertentu.
Berdasarkan
sifat daya ikatnya
Sumber hukum Internasional dibedakan dibedakan menjadi dua yaitu :
Sumber hukum Internasional dibedakan dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Sumber
hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber
hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum
yang lain.
2. Sumber
hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat
bagi hakim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer.
Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri
sebagaimana sumber hukum primer.
Sumber-sumber hukum internasional
menurut Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional terdiri atas :
1.
Perjanjian
Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan
hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
2.
Kebiasaan Internasional,
sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.
3.
Prinsip hukum umum
yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradaban.
4.
Keputusan
pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara
sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum.
5.1.3. Subjek-subjek Hukum
Internasional
Yang termasuk subjek-subjek hukum Internasional adalah
sebagai berikut;
1.
Negara, Negara yang menjadi subjek hukum internasional yaitu
negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara.
negara yang berdaulat artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara
penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warganegara dalam lingkungan kewenangan
negara itu.
2.
Palang Merah
Internasional, kedudukan palang merah internasional sebagai sub Tahta
Suci (vatikan), yang dimaksud tahta suci (Heilige Stoel) ialah Gereja katolik
Roma yang diwakili oleh Paus di vatikan. walaupun Vatikan bukan sebuah negara
seperti pada umumnya, tahta suci mempunyai kedudukan sama dengan sebuah negara
sebagai subjek hukum internasional.
3. Subjek hukum
internasional diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian. diantaranya konvensi
jenewa tentang perlindungan korban perang.
4. Organisasi Internasional, dalam pergaulan internasional
yang menyangkut hubungan antar negara, banyak sekali organisasia yang diadakan
(dibentuk) oleh negara-negara itu. bahkan sekarang dapat dikatakan telah
menjadi lembaga hukum
5. Orang Perseorangan (individu), manusia sebagai
individu dianggap sebagai subjek hukum internasional jika dalam tindakan atau
kegiatan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai
kehendak damai kehidupan masyarakat dunia. Individu juga dapat mengajukan
perkara kepada Mahkamah Arbitrase Internasional.
6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa.. ini dianggap
sebagai salah satu subjek hukum internasional karena mereka memiliki hak yang
sama untuk;
a. Menentukan nasibnya sendiri
b. memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri
c. menguasai sumber kekayaan alam diwilayah yang didudukinya
5.1.4 . ASAS-ASAS HUBUNGAN INTERNASIONAL
A. Asas
teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara
atas daerahnya. Menurut
asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada
di wilayahnya.
B. Asas kebangsaan
B. Asas kebangsaan
Asas ini
didasarkan pada kekuasaan negara untuk seluruh warga negaranya,
sehingga setiap warga negara di mana pun berada tetap mendapatkan perlakuan
hukum dari negaranya.
C. Asas
kepentinganumum
Asas ini didasarkan
pada wewenang negara untuk
melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
D. Asas
persamaan harkat, martabat, dan derajat.
Hubungan antar
bangsa hendaknya didasarkan atas asas bahwa negara-negara yang berhubungan
adalah negara yang berdaulat.
E. Asas
keterbukaan
Dalam hubungan
antar bangsa perlu dilakukan keterbukaan dari kedua belah pihak, sehingga
setiap negara
paham akan manfaat dari hubungan itu.
Maksud dan
tujuan hubungan internasional menurut Kartasasmita adalah :
1. Mempererat hubungan antarnegara yang satu dengan negara yang lain
2. Mengadakankerjasama dalam rangka saling membantu
3. Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
1. Mempererat hubungan antarnegara yang satu dengan negara yang lain
2. Mengadakankerjasama dalam rangka saling membantu
3. Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
5.1.5
Peranan Hukum Internasional Dalam Menciptakan Perdamaian Dunia
Penyelesaian sengketa secara damai
dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar
pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah
penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan
dapat ditempuh melalui Arbitrase Internasional.
Arbitrase Internasional
Arbitrase adalah merupakan suatu cara
penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah
disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang
penting dalam arbitrase adalah :
1
Perlunya
persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase
2
Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum.
Arbitrase terdiri dari seorang
arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para
pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan
oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.
Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada.
Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada.
Persetujuan arbitrase tersebut dikenal
dengan compromis (kompromi) yang memuat:
1. persetujuan
para pihak untuk terikat pada keputusan
arbitrase;
2. metode
pemilihan panel arbitrase;
3. waktu dan
tempat hearing (dengar pendapat);
4. batas-batas
fakta yang harus dipertimbangkan
5. prinsip-prinsip
hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan.
Masyarakat internasional sudah
menyediakan beberapa institusi arbitrase internasional, antara lain:
1. Pengadilan
Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court of Arbitration of the
International Chamber of Commerce) yang didirikan di Paris, tahun 1919;
2. Pusat
Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional (International Centre
for Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington DC;
3.
Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional Centre for Commercial
Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia;
4.
Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional Centre for Commercial
Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir.
5.1.6. Sistem dan Lembaga Peradilan
Internasional
Sistem peradilan
internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang saling berkaitan sehingga
membentuk suatu kesatuan dalam rangka
mencapai keadilan internasional.
Komponen-komponen
dalam lembaga peradilan
internasional adalah:
internasional adalah:
1. Mahkamah Internasional (International
Court of Justice)
a. Struktur hakim
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim. Mereka dipilih
berdasarkan suara
mayoritas mutlak dalam suatu pertemuan terpisah di Dewan
Keamanan dan Majelis Umum PBB.
Pemilihan hakim didasarkan pada Pasal 4 Statuta Mahkamah Interansional. Nama-nama calon hakim Mahkamah Internasional diusulkan
oleh kelompok-kelompok negara yang khusus
ditugaskan untuk itu.
b.
Yurisdiksi atau kewenangan
Mahkamah Internasional memiliki wewenang Untuk mengadili semua sengketa yang diserahkan Para pihak dalam semua persoalan yang ditetapkan Oleh Piagam PBB, perjanjian internasional, atau Konvensi
internasional yang berlaku. Yurisdiksi
Mahkamah Internasional lahir berdasarkan kesepakatan yang dituangkan
dalam suatu
perjanjian khusus
(special
agreement), di mana dalam klausulnya para pihak yang bersengketa sepakat
untuk menyerahkan sengketanya ke Mahkamah Interansional.
2. Mahkamah Kejahatan
Internasional (International Criminal Court)
Perserikatan Bangsa-bangsa membentuk sebuah lembaga
peradilan yang
bernama
Mahkamah Kejahatan Internasional. Pembentukan lembaga ini
disahkan
melalui Konferensi
Internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998.
3. Panel Khusus dan Panel Spesial Pidana Internasional
Panel Khusus Pidana Internasional dan Panel Spesial
Pidana Internasional adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para
tersangka yang melakukan kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau
hanya untuk sementara.
a. Struktur hakim
Panel Khusus Pidana Internasional
komposis penuntut dan hakim ad hoc-nya sepenuhnya
ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional. Sedangkan pada Panel Spesial
Pidana Interansional komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara
peradilan nasional dan internasional.
b.
Yurisdiksi atau kewenangan
Yurisdiksi atau kewenangan Panel Khusus dan Spesial
Pidana Internasional menyangkut tindakan
kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku
tersebut
sudah meratifikasi Statuta Roma atau belum. Hal ini
berbeda dengan yurisdiksi Mahkamah Pidana
Internasional yang didasarkan pada negara-negara yang telah meratifi kasi
Statuta
Roma.
by. Bangrora
Komentar