SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL




BAB2
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
5.1.1. Hukum internasional
            Ada beberapa ahli yang menyatakan tentang pengertian Hukum Internasional, antara lain:
a.         Hockworth, mengatakan bahwa  sekumpulan aturan yang mengatur hubungan diantara negara-negara.
b.         Sam Suhaedi, mengatakan yaitu himpunan aturan-aturan, norma-norma dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat Internasional.
c.         Wiryono Prodjodikoro, mengatakan  bahwa adalah hukum yang mengatur perlindungan hukum antara berbagai  bangsa dan negara.
d.         Brierly, mengatakan bahwa sekumpulan  aturan dan asas untuk berbuat sesuatu  yang mengikat negara-negara beradab di  dalam hubungan negara lainnya.
Hukum Internasional  adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan  kumpulan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan untuk melintasi batas negara.

5.1.2. sumber hukum internasional
 Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
1.   Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya.
2.   Sumber hukum materil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari
      hukum.
             Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
Berdasarkan sifat daya ikatnya
            Sumber hukum Internasional dibedakan dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain.
2. Sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.
            Sumber-sumber hukum internasional menurut Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional terdiri atas :
1.      Perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
2.      Kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.
3.      Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradaban.
4.      Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum.
5.1.3. Subjek-subjek Hukum Internasional
      Yang termasuk subjek-subjek hukum Internasional adalah sebagai berikut;
1. Negara, Negara yang menjadi subjek hukum internasional yaitu negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. negara yang berdaulat artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warganegara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
2.  Palang Merah Internasional, kedudukan palang merah internasional sebagai sub  Tahta Suci (vatikan), yang dimaksud tahta suci (Heilige Stoel) ialah Gereja katolik Roma yang diwakili oleh Paus di vatikan. walaupun Vatikan bukan sebuah negara seperti pada umumnya, tahta suci mempunyai kedudukan sama dengan sebuah negara sebagai subjek hukum internasional.
3. Subjek hukum internasional diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian. diantaranya konvensi jenewa tentang perlindungan korban perang.
4. Organisasi Internasional, dalam pergaulan internasional yang menyangkut hubungan antar negara, banyak sekali organisasia yang diadakan (dibentuk) oleh negara-negara itu. bahkan sekarang dapat dikatakan telah menjadi lembaga hukum
5. Orang Perseorangan (individu), manusia sebagai individu dianggap sebagai subjek hukum internasional jika dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehendak damai kehidupan masyarakat dunia. Individu juga dapat mengajukan perkara kepada Mahkamah Arbitrase Internasional.
6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa.. ini dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional karena mereka memiliki hak yang sama untuk;
a. Menentukan nasibnya sendiri
b. memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri
c. menguasai sumber kekayaan alam diwilayah yang didudukinya
 5.1.4 . ASAS-ASAS HUBUNGAN INTERNASIONAL
A. Asas teritorial
            Asas ini  didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
B.
Asas kebangsaan
            Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk seluruh warga negaranya, sehingga setiap warga negara di mana pun berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
C. Asas kepentinganumum
         Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
D. Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat.
         Hubungan antar bangsa hendaknya didasarkan atas asas bahwa negara-negara yang berhubungan adalah negara yang berdaulat.
E. Asas keterbukaan
         Dalam hubungan antar bangsa perlu dilakukan keterbukaan dari kedua belah pihak, sehingga setiap negara paham akan manfaat dari hubungan itu.
         Maksud dan tujuan hubungan internasional menurut Kartasasmita adalah :
1
.  Mempererat hubungan antarnegara yang satu  dengan negara yang lain
2
.  Mengadakankerjasama dalam rangka saling membantu
3
.  Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
5.1.5 Peranan Hukum Internasional Dalam Menciptakan Perdamaian Dunia
         Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh melalui Arbitrase Internasional.
Arbitrase Internasional
         Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah :
1  Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase
2   Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum.
         Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.
Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada.
         Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
1. persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan   arbitrase;
2. metode pemilihan panel arbitrase;
3. waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);
4. batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan
5. prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan.
         Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa institusi arbitrase internasional, antara lain:
1. Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce) yang didirikan di Paris, tahun 1919;
2.   Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington DC;
3.   Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia;
4.   Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir.
5.1.6. Sistem dan Lembaga Peradilan Internasional
         Sistem peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional.
         Komponen-komponen dalam lembaga peradilan
internasional adalah:
1.      Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
a.  Struktur hakim
            Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim. Mereka dipilih berdasarkan suara mayoritas mutlak dalam suatu pertemuan terpisah di Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB. Pemilihan hakim didasarkan pada Pasal 4 Statuta Mahkamah Interansional. Nama-nama calon hakim Mahkamah Internasional diusulkan oleh kelompok-kelompok negara yang khusus ditugaskan untuk itu.
b. Yurisdiksi atau kewenangan
            Mahkamah Internasional memiliki wewenang Untuk mengadili semua sengketa yang diserahkan Para pihak dalam semua persoalan yang ditetapkan  Oleh Piagam PBB, perjanjian internasional, atau Konvensi internasional yang berlaku. Yurisdiksi Mahkamah  Internasional lahir berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam suatu perjanjian khusus (special agreement), di mana dalam klausulnya para pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan sengketanya ke Mahkamah Interansional.
2. Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court)
  Perserikatan Bangsa-bangsa membentuk sebuah lembaga peradilan yang bernama
  Mahkamah Kejahatan Internasional. Pembentukan lembaga ini disahkan melalui Konferensi
  Internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998.
3. Panel Khusus dan Panel Spesial Pidana Internasional
            Panel Khusus Pidana Internasional dan Panel Spesial Pidana Internasional adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka yang melakukan kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau hanya untuk sementara.
a. Struktur hakim
            Panel Khusus Pidana Internasional komposis penuntut dan hakim ad hoc-nya sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional. Sedangkan pada Panel Spesial Pidana Interansional komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional.
b. Yurisdiksi atau kewenangan
            Yurisdiksi atau kewenangan Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional menyangkut tindakan kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku tersebut sudah meratifikasi Statuta Roma atau belum. Hal ini berbeda dengan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional yang didasarkan pada negara-negara yang telah meratifi kasi Statuta Roma.


by. Bangrora




Komentar